VISI: ' TERCIPTANYA TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG AMANAH, JUJUR DAN BERTANGGUNG JAWAB DEMI MEWUJUDKAN MASYARAKAT DESA BANTAL YANG MAJU, MAKMUR, MANDIRI, SEJAHTERA DAN BERAKHLAQUL KARIMAH " MISI : Dalam rangka mewujudkan Visi tersebut diatas, maka ditetapkan Misi Pemerintahan Desa Bant
RencanaPembangunan Jangka Menengah Desa atau yang disingkat RPJM Desa Sered Tahun 2021-2027 disusun dengan memperhatikan Visi Misi Kepala Desa, sebagai dasar dalam pelaksanaan pembangunan desa sered selama masa jabatan periode pertama 6 (enam) tahun. Adapun Visi dan Misinya sebagai berikut: VISI DAN MISI BAB I PENDAHULUIAN GAMBARAN UMUM DESA SERED
Visidan Misi. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan di masa depan dengan tepat melaui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumberdaya. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bahwa pembangunan nasional diselenggarakan secara demokratis dengan prinsip
Berdasarkanpasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, Rancangan RPJM Desa memuat Visi Misi Kepala Desa dan arah kebijakan pembangunan Desa. Terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa), maka untuk Pembangunan Desa Linggar 6 (Enam) Tahun kedepan (2015-2021), disusun visi
VisiDan Misi Kamis, 18 Maret 2021 VISI : Visi merupakan gambaran keadaan yang diinginkan di masa depan, yang berisikan cita-cita yang ingin diwujudkan oleh pemerintah desa. Visi dan misi pemerintah Desa Wates disusun dengan berpedoman pada visi dan misi Kepala Desa terpilih.
calon kepala desa harus mampu menjelaskan cara mencapai Visi dan Misi mereka?Tahun 2021 sebagian besar desa akan kembali melakukan pemilihan calon kepala desa. Sebelumnya pada tahun 2020, kita juga telah melakukan pemilihan kepala desa serentak di berbagai desa di Indonesia.
10Februari 2021 Ruli Purnomo Dibaca 341 Kali. visi dan misi. Bagikan artikel ini: Komentar. Informasi COVID-19 Kabupaten Bandung. KLIK GAMBAR DIBAWAH INI .. !!! PILKADES. maaf bapak/ibu sejarah dan visi misi desa loaselengkapnya; Info Media Sosial. Statistik Pengunjung. Hari ini: Kemarin : Jumlah pengunjung: LOA TV
Beranjakdari Visi dan Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Lamongan Tahun 2016-2021 sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2011, maka Kecamatan merupakan perangkat daerah yang berada di wilayah Kabupaten Lamongan yang mempunyai fungsi penyelengggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat desa serta
VISIVisi pembangunan jangka menengah desa pada dasarnyamerupakan visi Kepala Desa Maitara Selatanyang terpilih dari pelaksanaan PemilihanKepala Desa pada tanggal 26 Juni 2021. Visi tersebutmenggambarkan kondisi masadepan desa yang ingin dicapai dalam masa jabatan 2021 - 2027. Visi yang dimaksudadalah : "Terwujudnya Desa yang MIMBAR" (Mandiri, Maju, Bermartabat, Berbudaya, dan Religius
22Maret 2021 PERDES NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBDESA TAHUN 2020. Dilihat 710 kali Profil Pemerintahan. Dilihat 634 kali Profil Umum. Visi dan Misi Kepala Desa . Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. A.Visi
PuncakIndah_Pada hari Kamis, Tanggal 28 Oktober 2021 bertempat di Aula Serbaguna Kementrian Agama Kab.Luwu Timur Desa Puncak Indah diadakan pemaparan Visi dan Misi calon Kepala Desa Puncak Indah Kec. Malili Kab. Luwu Timur dalam Pilkades serentak Tahun 2021 yang di buka oleh Ketua PPKD Pincak Indah Bapak Zainuddin, Sh.
VISIMISI DAN PROGRAM KERJA PEMERINTAHAN DESA CIMENYAN KECAMATAN CIMENYAN KABUPATEN BANDUNG PERIODE 2019-2025 VISI : "Meningkatkan Desa Cimenyan lebih Maju, Mandiri dan Sejahtera lahir batin, Melalui Tata kelola pemerintahan Yang Baik Bersinegritas Berlandaskan Kultur, Budaya dan Visi dan Misi. 28 Ags 2021 10:48:28 1.083 Kali VISI MISI
VISIDAN MISI KEPALA DESA MOJODESO PERIODE 2020 - 2026. 08 September 2020 17:48:28 Administrator 961 Kali Dibaca VISI :" Gotong Royong Bersama Membangun Desa Menjadi Lebih Baik dan Bermartabat " UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA: 24 Maret 2021 | 96 Kali: KERJA BHAKTI LINGKUNGAN RT.6 DAN 7 : 19 Maret 2021 | 0 Kali: Pemberian
VISIMISI KEPALA DESA : 18 Oktober 2021 | 132 Kali: CAMAT SOJOL LAKUKAN RAPAT KOORDINASI: 03 Oktober 2021 | 126 Kali: PEMERINTAH DESA TONGGOLOBIBI : 24 September 2021 | 91 Kali: ARTI LOGO : 04 Oktober 2021 | 2.115 Kali: PROPOSAL PKK Bantuan Mesin Jahit: 03 Oktober 2021 | 126 Kali:
4 Berdaya saing. Adapun penjelasan masing-masing Misi tersebut adalah sebagai berikut; 1. Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang bersih, berwibawa dan demokratis. Desa Cepogo sebagai Desa Wisata harus di dukung oleh Aparatur Pemerintahan yang mempunyai kapasitas lebih, yang mampu menjawab tantangan kemajuan Jaman, hal ini dapat di wujudkan jika
DoGHgp. Sekilas Info Selamat Datang Di Website Desa Sidomukti Kec. Bolano Kab. Parigi Moutong - selengkapnya... 08 Agustus 2021 admin Dibaca 160 Kali Visi Misi āMenciptakan Tatakelola Pemerintahan yang Amanah, jujur dan Bertanggungjawab dalam rangka mewujudkan Masyarakat Desa Sidomukti yang Maju, Aman, Adil, sehat dan Mandiriā Untuk mencapai Visi diatas, ada beberapa langkah yang akan saya terapkan dan lakukan untuk kepentingan bersama, dan inilah misi saya Melanjutkan Program-Program yang belum terlaksana oleh pemerintah desa Sidomukti periode sebelumnya, sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJMDes Desa Sidomukti. Mengoptimalkan Kinerja Perangkat Desa Secara Maksimal sesuai Tugas pokok dan fungsi Perangkat Desa demi tercapainya Pelayanan yang baik bagi Masyarakat. Melaksanakan koordinasi antar mitra kerja bersama dengan badan permusyawaratan desa, serta akan selalu bekerja sama dan bermusyawarah dalam membuat keputusan-keputusan tentang program kerja maupun prioritas pelaksanaan program kerja, juga dalam penetapan peraturan-peraturan desa yang harus dibuat dan dilaksanakan. Meningkatkan kapasitas kelembagaan yang ada di desa sidomukti. Meningkatkan Kualitas kesehatan masyarakat Melaksanakan kegiatan pembangunan yang jujur, baik, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Bagikan artikel ini Kirim Komentar Komentar baru terbit setelah disetujui Admin Peta Desa Produk Hukum Informasi Publik Lapak Arsip Berita Album Galeri Pengaduan Pembangunan Status IDM APBDes 2023 Pelaksanaan PendapatanRp Rp BelanjaRp Rp PembiayaanRp Rp APBDes 2023 Pendapatan Hasil Usaha DesaRp 0,00 Rp Dana DesaRp 0,00 Rp Bagi Hasil Pajak DaerahRp 0,00 Rp Alokasi Dana DesaRp Rp Bagi Hasil Retribusi DaerahRp 0,00 Rp Bunga BankRp 0,00 Rp APBDes 2023 Pembelanjaan Bidang Penyelenggaran Pemerintahan DesaRp Rp Bidang Pelaksanaan Pembangunan DesaRp 0,00 Rp Bidang Pembinaan KemasyarakatanRp 0,00 Rp Bidang Pemberdayaan MasyarakatRp 0,00 Rp Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak DesaRp 0,00 Rp
Jakarta, - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar meminta calon kepala desa cakades agar mengacu pada Sustainable Development Goals SDGs Desa saat menyusun visi dan misi. Hal itu disampaikan saat rapat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah yang membahas persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pilkades serentak yang akan digelar pada awal 2021. "Ini pas banget dengan momentum yang digelar hari ini terkait dengan Pilkades. Kami berharap ke depan seluruh konten, arah kebijakan pembangunan, visi misi kepala desa itu bertumpu atau merujuk pada SDGs Desa," kata Abdul Halim atau yang akrab disapa Gus Menteri saat memberikan arahan secara daring, Kamis 12/11/2021. Menurut Gus Menteri, saat ini kades tidak perlu bingung merumuskan arah pembangunan desa karena semuanya sudah tertuang dalam SDGs Desa. Kades hanya perlu menentukan poin mana saja yang akan dijadikan prioritas. Gus Menteri kembali menegaskan, setidaknya ada empat hal yang perlu diperhatikan sebelum pelaksanaan Pilkades 2021. Pertama, semua kandidat harus mempelajari kondisi objektif desa, masalah, potensi dan rekomendasi pembangunan desa, termasuk prioritas SDGs Desa. Selanjutnya, cakades dapat menggunakan prioritas SDGs Desa sebagai substansi visi dan misi pembangunan desa dengan sehingga warga desa bisa mencermati lebih tajam dan utuh terhadap visi dan misi tersebut. Ketiga, cakades yang terpilih dapat dipastikan mampu menyelesaikan RPJMD dalam waktu tiga bulan setelah penetapan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Dan yang tidak kalah pentingnya adalah mampu menghindarkan visi, misi dan RPJMDes dari sekedar replikasi dokumen lain atau copy paste," imbuhnya. Pada kesempatan tersebut, Gus Menteri menjelaskan terkait penggunaan dana desa untuk belanja alat pelindung diri APD dan alat kesehatan lainnya untuk mencegah penularan Covid-19 saat pelaksanaan Pilkades. "Penggunaan dana desa untuk pengadaan APD di dalam pelaksanaan Pilkada sangat diberikan ruang yang cukup, tentu dengan tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk tata cara penganggaran," pungkasnya. Sumber Saksikan live streaming program-program BTV di sini Terima Delegasi Malawi, Sekjen Kemendes Pamerkan SDGs Desa NASIONAL Gus Halim Program Tekad Percepat Pencapaian SDGs Desa NASIONAL Mendes PDTT Dorong Kepemilikan Lahan Transmigran secara Komunal NASIONAL Transmigrasi Diminati, Mendes PDTT Daftar Tunggu Lebih dari KK NASIONAL Mendes PDTT Jejaring Desa ASEAN Tingkatkan Taraf Hidup Masyarakat ASEAN NASIONAL Mendes PDTT Ajak Pemda untuk Adopsi Program RPL Desa NASIONAL
Contoh Visi Misi Calon Kepala Desa. Tahapan pemilihan Kepala Desa menurut PP nomor 43 Tahun 2014 adalah sebagai berikut persiapan;pencalonan;pemungutan suara; tahapan Pencalonan terdiri atas kegiatanpengumuman dan pendaftaran bakal calon dalam jangka waktu 9 sembilan Hari;penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, serta penetapan dan pengumuman nama calon dalam jangka waktu 20 dua puluh Hari;penetapan calon kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit 2 dua orang dan paling banyak 5 lima orang calon;penetapan daftar pemilih tetap untuk pelaksanaan pemilihan kepala Desa;pelaksanaan kampanye calon kepala Desa dalam jangka waktu 3 tiga Hari; danmasa tenang dalam jangka waktu 3 tiga pelaksanaan kampanye calon kepala Desa, sudah pasti calon kepala Desa harus menyampaikan visi dan misi kepada warga, visi dan misi yang menarik tentunya sedikit banyak dapat mempengaruhi keyakinan pemilih untuk memilih calon kepala Desa yang adalah sebuah gagasan atau cita-cita yang yang ingin dicapai oleh calon kepala Desa seandainya terpilih, visi harus jelas, singkat dan adalah tahapan-tahapan yang akan dilakukan untuk mencapai visiBerikut contoh Visi Misi calon kepala Desa yang bisa dijadikan pedoman untuk kampanye calon kepala Desa. Visi dan misi ini dapat dimodifikasi sesuai keinginan Sobat Desa/calon kepala Desa DAN MISI CALON KEPALA DESA SEULEUMBAH KECAMATAN JEUMPA KABUPATEN BIREUEN 2020VISI Terwujudnya masyarakat Seuleumbah yang agamis, maju, aman, cerdas, dan sehatMISI 1. Mewujudkan masyarakat yang agamis dengan menghidupkan pengajian rutin untuk anak-anak, pemuda, orang tua dan kalangan ibu-ibu 2. Menciptakan kondisi masyarakat yang aman, tertib, rukun dalam kehidupan bermasyarakat dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip agama dan adat istiadat yang ada. 3. Memberdayakan semua potensi yang ada dalam masyarakat yang meliputi a. Pemberdayaan SDM terutama perempuan dan kepemudaan karang taruna b. Pemberdayaan Sumber Daya Alam, seperti tanah adat, aset Desa, dan tanah wakaf Desa c. Pemberdayaan ekonomi rakyat dengan menghidupkan BUMDesa 4. Mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintah Desa meliputi a. Pemerintah Desa yang transparan, adil, cepat, tepat, dan benar b. Mengedepankan musyawarah dalam segala kegiatan Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Desa. c. Pertanggungjawaban Desa secara akuntabel, jujur, cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan 5. Mewujudkan masyarakat yang Bersih, Rapi dan sudah membaca artikel ini, silahkan di share jika bermanfaanDownload Contoh Visi dan Misi calon kepala Desa, klik DisiniArtikel terkait Administrasi Desa lainnya, klik Disini
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar menegaskan, visi dan misi calon Kepala Desa Kades harus konkret dan akuntabel dengan mengacu pada arah kebijakan pembangunan desa berdasarkan tujuan pembangunan berkelanjutan atau lebih dikenal dengan Sustainable Development Goals SDGās. āKami berharap kedepan, seluruh konten, arah kebijakan pembangunan, visi misi Kepala Desa itu bertumpu atau merujuk pada SDGs Desa. Dengan begitu, maka arah pembangunan desa ke depan akan jelas. Misalnya, desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, serta desa sehat dan sejahtera,ā kata Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar. Menurut Abdul Halim yang akrab disapa Gus Menteri, saat ini Kepala Desa tidak perlu bingung merumuskan arah pembangunan desa karena semuanya sudah tertuang dalam SDGs Desa. Kepala Desa hanya perlu menentukan poin mana saja yang akan dijadikan prioritas. Gus Menteri kembali menegaskan, setidaknya ada empat hal yang perlu diperhatikan sebelum pelaksanaan Pilkades serentak 2021. Yang pertama semua kandidat harus mempelajari kondisi obyektif desa, masalah, potensi dan rekomendasi pembangunan desa, termasuk prioritas SDGs Desa. Selanjutnya, calon Kepala Desa dapat menggunakan prioritas SDGs Desa sebagai substansi visi dan misi pembangunan desa sehingga warga desa bisa mencermati lebih tajam dan utuh terhadap visi dan misi tersebut. Catatan Gus Menteri yang ketiga adalah, calon Kepala Desa yang terpilih dapat dipastikan mampu menyelesaikan RPJMDes dalam waktu tiga bulan setelah penetapan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. āDan yang tidak kalah pentingnya adalah mampu menghindarkan visi, misi dan RPJMDes dari sekedar replikasi dokumen lain atau copy paste,ā imbuhnya. Di sisi lain, ia juga menegaskan tujuan-tujuan dalam SDGs harus senantiasa diwarnai dengan tujuan ke-18 dalam SDGs Desa yakni Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif. āTujuan 18 itu artinya seluruh tatanan perencanaan pembangunan desa tidak boleh keluar dari akar budaya masyarakat setempat,ā pungkasnya.*
visi misi kepala desa 2021